2.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Penggunaan Dana Desa Harus Didorong Dengan Pergub Kewenangan Desa

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Lince Idorway SH, MM, mengatakan, penggunaan Dana Desa perlu di dorong dengan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga peruntukannya jelas ketika dikelola oleh pemerintah ditingkat Kampung.

“Sebagai Pimpinan OPD, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian, terkait Regulasi atau mendorong Pergub Kewenangan Kampung dan PKK,” ungkapnya, Jumat (12/5/2019).

Menurut dia, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, perlu didorong regulasinya di tingkat daerah, secara khusus Penerbitan Pergub tentang Kewenangan Desa.

Hal ini dianggap penting karena menyangkut peruntukan dan pengelolaan dana tersebut, dengan harapan masyarakat disekitar 700an lebih kampung di Papua Barat bisa menjadi sejahtera.

“Selama ini, Pergub Kewenangan Desa belum ada. Padahal itu sangat penting untuk menjadi pedoman bagi setiap Kepala Kampung dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Ditambahkan, realisasi Dana Desa di Papua Barat, hingga Juli 2019 sudah mencapai 50 persen, dengan tahapan pencairan dalam 1 tahun anggaran 3 kali, pertama sebesar 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen.

Diharapkan kedepan pemerintah ditingkat kampung dapat merealisasikan dana ini untuk pembangunan kampung dan peningkatan ekonomi masyarakat, agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

“Untuk besar nilainya setiap kampung disesuai kondisi geografis dan jumlah penduduk serta angka kemiskinan,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta