7 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

Setda Pabar Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan di Jakarta

Must read

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka pelaksanaan transaksi non tunai, menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan penatausahaan administrasi pengelolaan Keuangan.

Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Papua Barat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Bimtek yang dihadiri oleh 10 Biro dilingkungan Setda Papua Barat dan BPKAD ini, dibuka Gubernur yang diwakili Asisten II, Melkias Warinusa.

Warinussa mengatakan, kegiatan ini baik untuk peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan, khususnya di lingkup sekda.

Menurutnya, pelaksanaan system ini harus dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910 tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi non tunai pada Pemda.

“Ini juga sesuai keinginan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, untuk penerapan sistem keuangan secara non tunai di skala Nasional. Dan patut ditindaklanjuti pemerintah di daerah,” ungkap Warinussa, saat membacakan sambutannya Gubernur Papua Barat.

Lanjut Warinussa, sistem ini mulai dilakukan oleh Kanwil Perbendahraan dan Keuangan, terutama untuk perjalanan dinas tidak lagi dibayarkan secara tunai, tetapi ditransfer ke rekening pejabat yang hendak berangkat.

“Kegiatan ini tidak mengurangi semangat kita, dan juga sangat membantu bagi para bendahara serta pemeriksaan atau audit BPK,” tuturnya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu kami di daerah dalam melaksanakan transaksi non tunai. Semoga kedepan dalam pengelolaan keuangan secara non tunai Papua Barat akan menjadi lebih baik,” tandasnya.

Sementara Ketua Diklat Nasional, H Amril SH,MM, menyambut baik kegiatan tersebut.

Menurutnya kegiatan ini penting dan diharapkan dalam setiap pemaparan materi dapat disimak dengan baik dan benar, sehingga kemudian memahami dan mampu merealisasikan dalam lingkup pekerjaan masing-masing.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta