MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polda Papua Barat, berhasil mengamankan pelaku penadah hasil tambang emas ilegal di Kali Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, beserta barang bukti emas sebanyak 39 gram.
Pelaku adalah pria berinisila MG. Ia ditangkap diatas KM Labobar tujuan Nabire, provinsi Papua, Rabu (10/7/2019) pukul 14.30 WIT.
Tak hanya MG, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial LK, yang juga merupakan penumpang KM Labobar tujuan Nabire. Namun LK masih sebatas saksi.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, membenarkan penangkapan pelaku penadah emas ilegal tersebut.
Penangkapan didasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 26/VII/ 2019/ Ditreskrimsus, dua anggota Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda F. Evo K. Woff dan Bripka Victor Obinaru, Brigpol Hasiolan TP. Tambunan dan Briptu Demerchrist vanguinea, kemudian melakukan pengembangan.
“Tim mendapat informasi, salah satu pendulang atau pengusaha emas akan berangkat ke Nabire dengan KM Labobar. Setelah dicari, MG akhirnya berhasil diamankan diatas kapal,” ujarnya melalui rilis, Rabu malam.
Selain emas, dari tangan MG juga diamankan tiga buah HP merek Nokia, OPPO dan Iphone.
“MG diduga kuat sebagai penadah hasil penambangan emas ilegal di Kali Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari,” jelas Mathias.
Akibat perbuatannya MG dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang No. 54 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku MG beserta saksi LK sementara diamankan di Polda Papua Barat. Sesuai rencana penanganan perkara Ilegal Meaning ini akan dilipahkan ke Polres Manokwari,” tandas Mathias.(red)