SORONG, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkari, Kepolisian Resort Kota Sorong, melaksanakan berbagai kegiatan.
Diantaranya, pemberian layanan pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM) secara gratis, bagi masyarakat Kota Sorong, Kamis (27/6/2019).
Kapolres Sorong Kota, melalui Kasat Lantas AKP Tri Ambar Setyo Bawono,S.H,S.IK, mengatakan pelayanan pembuatan SIM ini memiliki persyaratan khusus.
“Jadi pelayanan SIM gratis ini hanya bagi masyarakat Kota Sorong, yang lahir pada tanggal 1 hingga 10 Juli,” ungkapnya.
Pelayanan SIM gratis, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Sorong Kota tersebut berlaku hingga 10 Juli 2019.
“Persyaratannya adalah membawa KTP Asli dan Fotokopi KTP 3 lembar serta surat keterangan berbadan sehat,” sebutnya.
Ia menambahkan, pelayanan SIM gratis ini diharapkan dapat menjadi salah satu wadah Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Kami harapkan kedepan, Polri khususnya Polres Sorong Kota bersama masyarakat dapat semakin akrab dan saling membantu dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman dan Damai,” tandasnya.(red)