BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 3 ton BBM jenis Solar diatas Kapal Jolor, Rabu (26/6/2019) lalu. Solar itu diduga kuat merupakan BBM Ilegal.
BBM jenis solar sebanyak 3 ton tersebut, disi didalam drum dan jerigen. Namun pengangkutannya tidak di lengkapi dengan dokumen terkait asal usul BBM dimaksud.
Kapoda Papua Barat, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, yang dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019) siang, membenarkan penangkapan kapal pengangkut BBM diduga ilegal.
“Kapal ini diduga melanggar Pasal 53 huruf 53 huruf b dan d Jo 23 Ayat (2) huruf d Jo Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 KUHpidana,” jelasnya .
Hasil interogasi, Nahkoda kapal Mustamin, mengaku BBM tersebut berasal dari 5 unit kapal boot milik LNG Tangguh, yang dibeli diseputaran muara Bintuni.
“Masih ada 2 unit kapal boot, diluar yang menampung BBM tersebut,” ucap Mathias.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan, BBM Solar ini dibeli dengan harga Rp 5.000/liter, dan akan dibawa ke kota Bintuni untuk dijual lagi kepada haji Siga dengan harga Rp6000/liter.
Barang bukti yang disita, yakni 1 unit Kapal Johor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter, 70 buah jerigen berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter/ jerigen.
“Untuk proses selanjutkan perkara inj akan dilimpahkan ke SatReskrim Polres Bintuni,” tutup Mathias.(red)