MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari, berhasil menangkap 2 pengedar Narkoba jenis ganja, AR (32) dan PW (24).
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, mengatakan kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda.
“Untuk AR yang berprofesi sebagai PNS ini ditangkap Minggu 23 Juni 2019, pukul 23.45 Wit di Wosi, dan barang bukti yang disita 4 bungkus plastik kecil bening berisikan ganja,” ungkap Adam, melalui rilis, yang diterima, Kamis (27/6/2019).
Adam menjelaskan setelah kasus penangkapan AR dikembangkan, maka Senin 24 Juni 2019, petugas kembali menangkap tersangka PW, di Belakang Perumahan Mako Brimob.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 1 bungkus berukuran besar berisikan ganja seberat 408,7 gram, 1 bungkus berukuran sedang yang berisikan ganja seberat 20,4 gram, dan 92 bungkus berukruan kecil siap edar seberat seberat 87,9 gram.
Penyidik SatNarkoba mengenakan AR dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU, No. 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan PW dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(red)