11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Realisasi APBD Manokwari 2021 97,53 Persen Terjadi SILPA Rp43.227.050.188

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Realisasi APBD Kabupaten Manokwari tahun 2021 sebesar Rp1.151.082.501.417,9 Triliun dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1.180.288.136.681,00 triliun atau hanya mencapai 97,53%.

Dengan demikian terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2021 senilai Rp43.227.050.188.

Hal itu dibeberkan Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH, dalam Pidato Pembukaan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Manokwari masa sidang II tahun 2022, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah kabupaten Manokwari tahun Anggaran 2021, Rabu (25/5/2022), di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Manokwari.

Capaian pendapatan daerah yang tidak mencapai target tersebut terjadi karena pertama, Realisasi kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik mengalami gagal salur Tahap III disebabkan adanya keterlambatan penginputan data dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang dilaporkan pada sistim pelaporan DAK OMSPAN sampai batas akhir pelaporan tanggal 15 Desember 2021 jam 24:00.

Kedua Realisasi dana hibah dan Dana BOS yang tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan.

Ketiga adanya refocusing APBD akibat covid 19 yang mengharuskan penyesuaian perencanaan anggaran daerah yang berdampak pada pengurangan atau pemotongan pendapatan serta realokasi anggaran dari semua sumber pendapatan daerah sehingga mempengaruhi kualitas belanja daerah dan pelayanan kepada masyarakat;

Keempat, Belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai modal dasar pembentuk kapasitas fiskal daerah secara komperhensif.

Dari segi pengelolaan belanja daerah, Kebijakan Umum Anggaran Belanja Pembangunan Daerah tahun 2021 diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.

Sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target indikator makro pembangunan, maka berdasarkan belanja prioritas, alokasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diarahkan pada :

1. Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Program dan kegiatan prioritas, yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejumlah 6 (enam) urusan, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejumlah 18 (delapan belas) Urusan Pemerintahan Pilihan sejumlah 7 (tujuh) urusan; serta Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang sejumlah 5 (lima) urusan; 3. Dukungan terhadap program Sustainable Development Goals (SDGs);

4. Dukungan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.

Mengacu pada kebijakan belanja daerah tersebut, maka belanja daerah yang merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berbentuk kuantitatif.

Pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 diarahkan kepada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan. Pendapatan daerah pada tahun 2021 erat kaitannya dengan kondisi penerimaan negara yang masih dipengaruhi adanya covid-19.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta