MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH membeberkan arah kebijakan dan alokasi belanja daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2021.
Dalam Pidato Pembukaan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Manokwari masa sidang II tahun 2022, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah kabupaten Manokwari tahun Anggaran 2021, ruang paripurna DPRD kabupaten, Rabu (25/5/22).
Bupati menyebut, ada 4 arah Kebijakan pendapatan daerah yaitu Perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat.
Kedua, meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan di bidang pendapatan daerah melalui layanan penerimaan cashless.
Ketiga, Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel;
Keempat, adanya asumsi perencanaan pendapatan dan belanja daerah yang belum efektif dan tidak memperhitungkan dampak covid-19 menyebabkan defisit APBD yang cukup tinggi, beban utang daerah yang besar dan pinjaman daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pendapatan Daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 8,92% dengan realisasi sebesar Rp102.676.139.284,92 atau mencapai 106,24% dari yang ditargetkan sebesar Rp.96.648.098.563,00.
Selain itu, pendapatan Daerah dari sektor Dana Perimbangan memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 87,52% dengan realisasi sebesar Rp1.007.370.357.124,00 atau mencapai 97,60% dari target sebesar Rp1.032.150.493.503,00 , sedangkan Pendapatan Daerah dari sektor Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah memberikan kontribusi kepada APBD sebesar 3,56% dengan realisasi Rp41.036.005.009,00, atau mencapai 79,70% dari yang ditargetkan sebesar Rp.51.489.544.615,00.
Dari segi pengelolaan belanja daerah, Kebijakan Umum Anggaran Belanja Pembangunan Daerah tahun 2021 diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
Sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target indikator makro pembangunan, lebih lanjut Bupati maka berdasarkan belanja prioritas, alokasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diarahkan pada :
1. Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Program dan kegiatan prioritas, yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejumlah 6 (enam) urusan, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejumlah 18 (delapan belas) Urusan Pemerintahan Pilihan sejumlah 7 (tujuh) urusan; serta Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang sejumlah 5 (lima) urusan; 3. Dukungan terhadap program Sustainable Development Goals (SDGs);
4. Dukungan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Mengacu pada kebijakan belanja daerah tersebut, maka belanja daerah yang merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berbentuk kuantitatif.
Pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan alokasi belanja sebesar Rp1.296.815.186.869,00 dengan realisasi mencapai 96,82% atau sebesar Rp1.255.611.284.872,34.
Ia menyebut, alokasi belanja tersebut diarahkan untuk membiayai 4 (Empat) komponen belanja yaitu :
1. Belanja Operasional sebesar Rp835.324.457.810,00 dengan realisasi sebesar Rp812.517.030.106,34 .
2. Belanja Modal Sebesar Rp181.653.794.059,00 dengan 93,51% 59 realisasi Rp169.856.318.478,00.
3. Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp43.824.000.000,00 dengan Rp36.271.519.380,00.
4. Belanja Transfer Sebesar Rp236.012.935.000,00 (.dengan realisasi mencapai 100,40% atau sebesar Rp236.966.416.908,00 Untuk Belanja Tidak terduga diarahkan untuk belanja berikut :
a) Belanja pencegahan dan/atau penanganan covid-19, dianggarkan sebesar Rp40.239.817.000,00 dengan realisasi Rp34.137.855.429,00 atau 84,85%, terdiri atas :
– Belanja Barang Jasa dianggarkan sebesar Rp40.029.000.000,00 dengan realisasi Rp34.137.855.492,00 atau 85,32%.
– Belanja Modal dianggarkan Rp210.817.000,00 dengan realisasi Rp144.714.500,00 atau 68,84%.
b) Belanja penanganan Kebakaran Borobudur dianggarkan Rp3.584.183.000,00 dengan realisasi Rp2.195.746.000,00 atau 61,26%.
Untuk Pembiayaan Daerah Tahun 2021 senilai Rp.132.067.050.188,- terdiri dari :
a) Penerimaan Pembiayaan berasal dari :
– Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun sebelumnya senilai Rp43.227.050.188,.
Pinjaman Daerah dari Bank Papua senilai Rp88.840.000. Untuk diketahui bahwa pinjaman daerah kepada Bank Papua terpaksa dilakukan untuk menutup defisit Daerah akibat kebijakan pemerintah Provinsi mengurangi alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2021 sesuai dengan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 907/820/SETDA-PB/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dimana Kabupaten Manokwari memperoleh Alokasi Dana Otsus Rp89.600.853.000,- sementara pada pada APBD Induk 2021 dialokasikan Rp132.513.946.000, sehingga terdapat defisit Rp42.913.093.000,-.
Demikian pula untuk Dana Bagi Hasil Migas dalam rangka Otsus yang semula dialokasikan Rp68.817.700.242, hanya dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp.19.275.421.000,- sehingga terdapat defisit Rp50.542.279.242.
b) Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari :
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Papua Rp4.290.000.000, Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp11.250.000.000.(jp/alb)