11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

PN Manokwari Jangan Eksekusi, Warinussy : Gubernur PB Masih Ajukan Upaya Hukum

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Yan Cristian Warinussy mengatakan, sebagai Kuasa Hukum/Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 183.1/5/1/2018, tanggal 5 Januari 2018 dan dirubah dengan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 183.1/87/4/2021, tanggal 22 April 2021,

Dengan ini menyampaikan respek dan hormat atas nama klien kami kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari yang telah melaksanakan eksekusi terhadap penetapan tanggal 13 Juni 2022, Nomor : 10/Pdt.Eks/2022/PN.Mnk.

Penetapan mana terkait dengan adanya permintaan bantuan pelaksanaan eksekusi nomor : W30-U2/589/HK.02/5/2022 tertanggal 25 Mei 2022 dari Ketua Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B.

Surat tersebut dimaksudkan agar KPN Manokwari memerintahkan Panitera PN Manokwari dengan dibantu Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son, tertanggal 30 Oktober 2019.

Eksekusi yang dimaksudkan adalah agar Panitera PN Manokwari dengan dibantu Juru Sita/Juru Sita Pengganti mentransfer/pindah buku dari Rekening Kas Umum Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Nomor : 300010200000 berjumlah Rp.150.000.000.000 ,- x bunga 6% x 3 tahun yang ditotalkan berjumlah Rp.177.000.000.000,-.

Dan selanjutnya dikirim ke Bank BRI Cabang Kantor Cabang Tamalanrea Rekening Nomor: 040301001655565 atas nama Rico atas putusan PN.Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN.Son, tertanggal 30 Oktober 2019 Jo Putusan Perlawanan PN Sorong No.53/Pdt.G/2020/PN.Son, tertanggal 4 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura No.4/PDT/2021/PT.JAP, tertanggal 9 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2497 K/Pdt/2021, tertanggal 29 September 2021.

Sebagai Advokat/Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, Yan Cristian Warinussy memandang bahwa langkah hukum yang diambil oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan menetapkan mengabulkan permohonan pemohon yaitu Rico Sia melalui Kuasanya Advokat Benry Napitupulu.

Serta Memerintahkan Panitera PN.Manokwari berdasarkan amanat pasal 209 RBG untuk melaksanakan eksekusi pembayaran sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi yaitu Gubernur Papua Barat dengan cara menganggarkan/memasukkan pada Penganggaran DIPA pada instansi pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 69/Pdt.G/2020/PN.Son, tertanggal 30 Oktober 2020.

Selanjutnya dengan penetapan eksekusi yang sudah dilaksanakan sesuai berita acara nomor : 10/B.A.Pdt.Eks/2022/PN Mnk, tanggal 22 Juni 2022, maka Gubernur Papua Barat masih memiliki hak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku untuk mengajukan keberatan dan atau perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi dimaksud.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta