11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

KPU Mansel Tetapkan Calon Tunggal Pasangan ‘MAWAR’ untuk Pilkada 2020

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel), Kamis (15/10/2920), resmi menetapkan Markus Waran – Wempy Rengkung (MAWAR), sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati tunggal dalam Pilkada Mansel 2020.

Rapat paripurna pleno penetapan pasangan calon ini dipimpin oleh Ketua KPU Mansel, Drs.Anton Wopari.

Undian Tata Letak

Karena hanya ada calon tunggal di Pilkada Mansel, tak ada pengundian nomor urut, melainkan tata letak gambar pada surat suara.

Pengundian tata letak menentukan letak gambar Markus – Wempy dan kotak kosong, dimana dalam pengundiannya posisi dalam surat suara, paslon “MAWAR’, berada tata letak disebelah kiri.

Paslon “MAWAR’, berada tata letak disebelah kiri.

Selain melakukan pengundian tata letak gambar pasangan calon, hari ini juga dilakukan penandatangan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penandatangan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pakta integritas tersebut berisikan perjanjian bahwa paslon dapat menerapkan protokol kesehatan selama menjalani tahapan Pilkada.

Tujuannya tak lain untuk memutus mata rantai Covid-19 :

Pakta integritas berbunyi :

1. mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020,

3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.(nae)

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta