11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Ilham Pastikan Pelaku Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya, Warga Manokwari Diimbau Tetap Tenang

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Direktur Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan pelaku tunggal dalam insiden penikaman yang menewaskan dua warga di Kelurahan Wosi Manokwari Barat telah diamankan Polisi.

Dia mengatakan, pelaku tunggal berinisial AA (22) sudah diamankan tim khusus Polda Papua Barat bersama barang bukti sebilah pisau badik yang diduga digunakan pelaku dalam insiden penikaman tersebut.

“Pelaku tunggal berinisial AA telah melakukan tindak pidana kriminal yang menewaskan dua warga sudah diamankan bersama barang bukti sebilah pisau badik,” ujar Ilham,

Dia mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku AA dilakukan setelah Polisi mengumpulkan bahan keterangan dari lima orang saksi.

Ia juga mengimbau warga Manokwari tetap tenang, serahkan proses penegakkan hukum terhadap pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Warga tetap tenang, bantu menjaga keamanan dan kedamaian bersama. Beri kepercayaan kepada institusi Polri dalam penuntasan perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan insiden penikaman terhadap dua korban terjadi sekira pukul 04.30 WIT, Selasa dini hari bertempat di jalan Transito kelurahan Wosi Manokwari Barat.

Dia menyebutkan, identitas pelaku AA (22) pekerja swasta beralamat di Manokwari.

Dua korban meninggal dunia masing-masing DLW (40) laki-laki, pekerjaan PNS dan HBGS (35) laki-laki pekerjaan swasta, keduanya beralamat di jalan Pertanian Wosi Manokwari Barat.

“Motiv sementara berdasarkan kronologis kejadian bahwa insiden penikaman itu dikarenakan pelaku merasa tersinggung.

Itu bermula dari percecokan antara kedua korban dan pelaku di salah satu mes di jalan Transito kelurahan Wosi,” ujar Adam Erwindi.(JP/SOS).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta