3.1 C
Munich
Sabtu, Desember 14, 2024

Disepakati 11 Distrik Pemekaran dari 4 Distrik Di Tambrauw Dikembalikan Ke Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Komisi II DPR RI, masyarakat Adat serta pemerintah Baik Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari dan Tambrauw telah sepakat untuk mengembalikan 11 distrik pemekaran dari Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani ke wilayah Kabupaten Manokwari.

“Tetapi ini kan persoalan hukum sehingga harus di proses secara hukum juga, oleh karena itu saya mengharapkan kepada semua Masyarakat terutama masyarakat yang ada di 11 distrik itu untuk menahan diri,”kata Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH kepada awak media, Kamis (8/9/2022) di manokwari.

“Serta percaya bahwa pasti 11 distrik ini akan kembali ke wilayah Kabupaten Manokwari. Semua stakholder sudah setuju,”ujarnya.

Hal itu diungkapkan Bupati sesuai hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama komisi II DPR-RI pada Senin (5/9/2022) di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Bupati berharap penyelesaian batas daerah kabupaten Tambrauw dan kabupaten Manokwari serta pengembalian 4 distrik yang sudah mekar menjadi 11 distrik saat ini.

Yang menurut Bupati sebelum UUD Nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Tambrauw dan keputusan Makamah Konstitusi yang melahirkan UUD nomor 14 tahun 2014.

Sehingga sangat di harapkan wilayah itu dikembalikan sesuai dengan UUD nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan provinsi irian jaya dan kabupaten-kabupaten otonom saat itu.

Orang nomor 1 di Manokwari ini juga menekankan bahwa keputusan MK belum bisa membatalkan UUD nomor 12 tentang cakupan wilayah.

“Kenapa, kita bisa klaim itu wilayah kita (Manokwari) karena putusan MK hanya membatalkan UUD pembentukan kabupaten Tambrauw tetapi tidak membatalkan UUD tentang pembentukan Manokwari,”tandas Bupati Hermus

Sehingga lanjut Bupati bahwa wilayah pemerintahan Manokwari masi mencakup hingga ke wilayah 4 distrik tersebut yang diketahui telah melahirkan 7 distrik menjadi 11 distrik.

“Sehingga secara hukum kita juga memiliki kedudukan hukum yang kuat,”ujarnya

Tentu dalam RDP dengan komisi II DPR-RI pemkab Manokwari sangat berharap agar pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan cakupan wilayah yang ada di provinsi Papua Barat daya.

“Jangan sampai pemekaran itu mematikan provinsi induk yaitu provinsi Papua Barat,”cetus Bupati.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta