12.3 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

5 Poin Kesepakatan Pasca Pengusiran Mama Papua di Pasar Kajase Teminabuan

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Maybrat dan Sorong Selatan, telah menyepakati lima poin penting dalam kesalahpahaman mama-mama Papua dari Maybrat, yang diusir saat berjualan di Pasar Kajase, Teminabuan, pasca Pemilu 2019 lalu.

Kesepakatan ini ditandatangani Wakil Bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si, Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salosa, SE dan Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Martinus Salamuk dan Ketua DPRD Sorong Selatan Jevries N. Kewetare,SP.

Lima kesepakatan itu, pertama kesalahpahaman yang terjadi di Pasar Kajase Teminabuan, bersifat situasional yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan suku tertentu.

Selanjutnya kedua, Pemerintahan Maybrat dan Sorsel, sepakat menjamin keamanan, kenyamanan dan kebebasan aktifitas perekonomian (jual-beli) yang lakukan oleh masyarakat di kedua kabupaten.

Kemudian ketiga, dua pemerintahan mengkoordinasikan dengan Kepolisian LO Maybrat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pos pengamanan Pasar Kajase dan Pasar Athabu.

Serta menindaktegas setiap oknum yang menghalangi atau mengganggu keamanan, kenyamanan dan kekebasan para pelaku ekonomi di kedua kabupaten terkait.

Point keempat, dari kesepakatan ini akan dilakukan pertemuan antara Bupati Maybrat dan Bupati Sorong Selatan, guna menjajaki kerjasama kedua pemerintahan dalam segala aspek pembangunan dan kemasyarakatan.

Dan kelima, kedua pemerintahan berkewajiban melakukan sosialisasi isi kesepakatan itu kepada masyarakat.

Wakil bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, mengatakan lima kesepakatan itu akan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat.

“Agar kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman, dan ada keterlibatan kedua pemerintahan ini bahu membahu melakukan perubahan didaerah ini,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Martinus Salamuk, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Maybrat, yang secara bersama menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi ditengah masyarakat

“Sebenarnya hal itu tidak terjadi karena kelompok tertentu yang dipengaruhi Minuman Keras (Miras),” tegasnya.

Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salosa, SE, menambahkan hal ini perlu diapresiasikan kepada Pemerintah Sorong Selatan dan Maybrat, yang menyelesaikan persoalan ini ditataran pemerintah.

“Selain persoalan ini, masih banyak persoalan yang kita akan bahas, seperti tapal batas, DOB Provinsi Papua Barat Daya dan Otsus berakhir 2021, sehingga kesepakatan ini perlu dikawal,” tutupnya.

Penandatangan kesepakatan ini juga disaksikan oleh anggota DPRD Maybrat, pimpinan OPD dari kedua wilayah pemerintahan dan tokoh masyarakat.(es) 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta