MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – AKBP Murjoko Budoyono, yang pernah tersandung kasus suap judi online, saat menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras di Polda Jawa Barat, resmi digeser dari jabatan sebagai Plt. Kabid Propam Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mahias Krey, mengatakan Murjoko saat ini menempati posisi baru sebagai Kasubditgasum Ditsamapta Polda Papua Barat.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Papua Barat Nomor: ST/308/VI/2019 Tanggal 24 Juni 2019.
Sayangnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Selasa (25/6/2019), Mathias tidak dapat merincikan status hukum yang bersangkutan, saat menjadi terpidana kasus judi online tahun 2015 lalu.
Padahal Murjoko pernah divonis, bersalah dan menjalani hukuman 4,8 Tahun penjara.
Sementara untuk kekosongan jabatan Kabid Propam, akan ditentukan kemudian. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak, melalui satkernya akan segera mengusulkan pengisian jabatan tersebut.
Sementara, Adnan, Koordinator Indonesia Corruption Watch,(ICW), menilai, pemberian jabatan kepada seorang polisi yang bermasalah, tidak akan membawa perubahan di tubuh kepolisian, dan justru membuat nama institusi tersebut menjadi tercoreng.
“Kalau memang orangnya berkasus tapi dipromosikan, itu artinya tidak ada reformasi dalam organisasi,” ujar Adnan, kepada wartawan, ketika dihubungi via WhatsApp.
Sebelumnya, Karo SDM Polda Papua Barat, Kombes Albertus Bambang Indrata, mengatakan yang bersangkutan wajib menerima haknya usai menjalani hukuman akibat kasus yang menimpanya.
“Dengan demikian semua hak-haknya dikembalikan, baik jabatan, kesejahteraan dan pendidikannya,” paparnya saat ditemui wartawan belum lama ini.
Soal jabatan Plt Kabid Propam yang diemban sebelumnya merupakan Demosi sidang kode etik sebagai sanksi internal dari Polda Jawa Barat ke Polda Papua Barat.
Namun belakangan mendapat protes dari berbagai kalangan di Papua Barat yang menilai hak dan jabatan bagi terpidana kasus suap judi online itu tak pantas.(red)