14.1 C
Munich
Jumat, Mei 17, 2024

Terbukti Menghasut, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Ditangkap Satgas Nemangkawi

Must read

JAYAPURA,JAGATPAPUA.com– Pemilik Akun facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) berhasil diringkus Satgas Nemangkawi karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Komjen Paulus Waterpauw pada November 2020 lalu.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi mengatakan, Postingan tersebut menimbulkan rasa kebencian antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, Agama dan golongan berdasarkan laporan polisi, LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 05 April 2021 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE)., Kamis/15/4/2021.

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusi menjelaskan EK ditangkap Satgas nemangkawi tepat pada Senin 12 April 2021 sekira pukul 14.30 wit di Jayapura.

“Pelaku membuat postingan facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya,” Tutur Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi.

Postingan yang diunggah di Facebook oleh terduga EK pada 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 wit yaitu “orang ini lebih baik cincang dengan Kampak boleh” disandingkan dengan foto bapak Komjen Drs Paulus Waterpauw.

“Kemudian pada 27 maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan “Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI Polri, TNI-POLRI yang TERORIS,” juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat”, jelas Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi.

Iqbal menambahkan, pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 4 lembar gambar hasil screnshoot postingan di Facebook, 1 buah Handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 081247760406 dan 1 buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta