2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Sekda Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Prov. Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sekda Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat tahun 2021, Rabu (2/6/2021).

Rapat ini dalam rangka koordinasi dan integrasi data dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria kontekstual Papua Barat.

Sekda mengatakan adanya reforma agraria, merupakan terwujudnya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

“Ini selaras dengan salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas Nasional sesuai RPJMD 2020-2024,” jelas Sekda mewakili Gubernur Papua Barat.

Sekda Papua Barat, Drs. Nataniel Mandaca, saat menerima sertifikat tanah dari Wamen ATR/BPN Pusat.

Menurutnya pedoman pada visi dan misi provinsi Papua Barat tahun 2017-2021, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi pembangunan Nasional tahun 2020-2024 yang diarahkan pada pencapaian tujuan Nasional.

Guna mewujudkan visi pembangunan menuju Papua Barat yang aman, sejahtera dan bermartabat, ditempuh melalui 9 program prioritas, yakni menciptakan aparatur bersih dan berwibawa, pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar, meningkatkan daya saing dan iklim investasi daerah, membangun perikanan dan kepariwisataan yang berdaya saing, pembangunan pertanian yang mandiri dan berdaulat, memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan memperkuat kerukunan umat beragama.

Bupati Hermus Indou, saat menerima sertifikat dari Wamen ATR/BPN Pusat.

“Namun saat ini masih banyak didapatkan permasalahan di sektor agraria di antaranya, sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup,” ungkap Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda terkait penyelenggaraan asset reform dalam amanat RPJMD 2020-2024 terdapat sekitar 9 juta hektar lahan yang harus dilakukan melalui reforma agraria.

Diantaranya kegiatan legalisasi aset dengan sumber tanah objek yang berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan objek legalisasi aset melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap ( PTSL ) seluas 4,5 juta hektar, serta kegiatan redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, bekas HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya seluas 4,5 juta hektar.

“Diharapkan seluruh potensi tanah objek di seluruh reforma agraria di Provinsi Papua Barat, setelah dinyatakan clear and clean, dapat ditindaklanjuti dengan sertifikat tanah, baik melalui skema legalisasi aset maupun retribusi tanah,” tandas Sekda.

Rapat Koordinasi dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Kemterian ATR/ BPN, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Bupati Manokwari, Direktur Landreforma Kementerian ATR/BPN, seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua Barat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta