4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Bima : Kepala Daerah Harus Tegas Tindak ASN yang Malas Berkantor

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Bima Haria Wibisana, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota di Papua Barat, agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat karena malas ke kantor.

Selain itu, dia juga memberikan penekanan khusus kepada Bupati dan Sekda harus dapat memastikan kedisiplinan pegawai, sebab kalau berbicara masalah kinerja, maka harus bertanggungjawab dan disiplin terhadap ASN yang berada di daerah.

“Kalau ASN tidak hadir bagaimana kita mau pastikan kinerja kerjanya, jangan tidak hadir lalu di bayar gajinya oleh negara, karena itu sama saja kita menciderai kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana, saat ditemui wartawan di Aston Niu, Rabu (2/06/2021).

Ia juga mengatakan bahwa peran aktif kepala daerah dan pimpinan OPD terhadap disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada publik.

“Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari,” jelasnya.

Saat ditanya untuk data tentang pelanggaran disiplin, ia mengaku belum punya data tentang pelanggaran disiplin ASN di wilayah Papua Barat.

Dia berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus miliki data ASN yang jarang masuk kantor, agar ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sederhana dulu tapi hasilnya lebih pasti, saya belum mau menyampaikan sesuatu yang canggih, tapi tidak bisa dilakukan. Kita masih ada waktu, sehingga kita harus pastikan ASN nya disiplin, dan pastikan dulu mereka bisa kerjakan pekerjaannya, memiliki kinerja yang baik,” terangnya.

“Kalau sampai itu terjadi, maka itu sudah sangat luar biasa. Jangan kita jadi batalyon 804, jam delapan absen jam empat absen namun ditengah-tengahnya tidak ada,” sebutnya.

Dia menambahkan PP 53 Tahun 2010, tertulis bahwa ASN dan PPPK kalau tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun itu sudah diberhentikan.

“Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak masuk kantor bertahun-tahun tapi terima gaji,” tandasnya.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta