22.8 C
Munich
Senin, Mei 27, 2024

Perusahaan Wajib Daftar Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka memantapkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari, BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan sosialisasi Kepatuhan Kepada Perusahaan Peserta BPJS, di Swiss Bellhotel, Kamis lalu.

Kepala BPJS Manokwari Sunardy mengatakan, sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

“Tentunya pemberi kerja mestinya sudah memahami kewajibannya, bahwa seluruh pekerja wajib diberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kepala BPJS Manokwari Sunardy.

Kegiatan ini diadakan untuk memberikan informasi dan pemahaman, kepada setiap badan usaha ataupun pemberi kerja, agar lebih patuh didalam kewajiban.

“Untuk melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, banyak perusahaan yang sudah memenuhi syarat, untuk ikut seluruh program namun tidak mengikut sertakan karyawannya dalam BPJS,” ujarnya.

Lanjut Sunardy, masih banyak hal yang perlu disosialisasikan terkait kepatuhan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini menjadi kewajiban industrial dan atau perusahaan untuk memberi hak bagi pekerjanya, dan terkadang perusahaan hanya bisa mendaftarkan tiga program saja, begitupun kepatuhan dalam pembayaran iuran.

“Dari 1800 aktif perusahaan yang mendaftar di BPJS Manokwari, sekitar 700 perusahaan menunggak, nominalnya sampai dengan Rp 6 Miliar, terdiri dari empat klasifikasi, mulai dari lancar, kurang lancar sampai macet dan lainnya,” jelasnya.

Sunardy menuturkan inilah upaya BPJS, untuk terus memberikan sosialisasi kepada setiap perusahaan agar meningkatkan kepatuhan dalam administrasi.

“Di 2019 ini, kami akan lebih meningkatkan komunikasi kepada pemberi kerja agar mereka benar-benar bisa memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Jadi tidak ada yang terlewatkan,” ucapnya.

Dia menambahkan tertib administrasi menjadi satu hal penting, bahwa salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai sejak menyampaikan atau menginput data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(el)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta