22.4 C
Munich
Senin, Juni 17, 2024

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Hotel Maluku

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, berhasil menangkap pengedar ganja berinisial EG (26) di Hotel Maluku, Manokwari, Senin (22/7/2019), sekitar pukul 18.15 WIT. Dari tersangka disita Narkotika jenis ganja seberat 30 gram.

Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y Krey, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli ganja di daerah Pasar Borobudur, tepatnya di Hotel Maluku.

“Tersangka sudah intai setelah adanya laporan masyarakat tersebut,” kata Mathias, Selasa (23/7/2019) pagi.

Dari penggrebekan ini, petugas menyita 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga ganja, dijual seharga perpaket Rp1 juta, 16 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan ganja, yang dijual perpaket Rp 100 ribu.

Barang bukti lain yang disita 1 linting ganja siap pake, 1 buah plastik warna biru berisikan sisa-sisa ganja dan 1 buah HP Vivo warna gold.

“Berat keseluruhan ganja yang disita 30 gram, dan tersangka sudah diamankan di sel Mapolda,” terang Mathias.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta