12.8 C
Munich
Jumat, Mei 17, 2024

Optimis Raih WTP Ke-5 Kalinya, Pemprov PB Berpeluang Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Presiden RI

Must read

MANOKWARI.JAGATPAPUA.Com Pemerintah Provinsi Papua Barat, optimis akan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018, yang telah diserahkan Gubernur Papua Barat kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Abia Ullu S.Sos senin (1/4/2019) dikantor Gubernur Arfai.  Menurutnya, apabila nanti Pemprov PB kembali mendapatkan opini WTP, hal itu berarti yang ke-5 kalinya, dengan demikian maka Gubernur Papua Barat, akan menerima penghargaan luar biasa dari Presiden RI di Istanah Negara.
“Harapan Gubernur Papua Barat, LKPD tahun 2018 Pemprov PB mendapat opini WTP seperti 4 tahun anggaran sebelumnya.  Kalau lima kali berturut turut maka PB Akan medanpatkan penghargaan luar biasa dari  Presiden RI, dan kami optimis itu akan terwujud,”sebut Abia
“Doa kami sebagai staf harus terjawab, kita upayakan Pak Gubernur terima penghargaan dari Presiden. Walapun kita masih dikatakan Provinsi pemekaran tetapi kita kerja keras agar keinginan Pak Gubernur itu terajawab”harap Abia
Dari sisi aturan menurut Abia, paling lambat tanggal 31 maret LKPD sudah harus diserahkan, namun pemerintah Provinsi PB lebih awal menyerahkannya. Selanjutnya kami hanya menunggu BPK untuk melakukan audit.
“Kemarin (red) Tim dari BPK sudah lakukan pemeriksaan pendahuluan  setelah kami menyerahkan draf laporan keuangan pemprov PB, dan Pada awal april nanti  BPK akan melakukan audit pemeriksaan terinci,”terangnya
Dengan waktu yang terbatas, setelah pemeriksaan terinci dilakukan, tim akan melajutkan pemeriksaan fisik dilapangan. “Itu jadwal mereka kita hanya menyesuaikan saja. Intinya pemprov Papua Barat Siap diaudit,”Ujarnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta