3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Selama Delapan Hari Hanyut, Korban Longboat Hilang Ditemukan

Must read

MANOKWARI.JAGATPAPUA.Com – Setelah delapan hari dikabarkan hilang, perahu longboat berpenumpang dua orang, berhasil ditemukan, Senin (1/4/2019).
Kepala Basarnas Kabupaten Manokwari, George L Mercy Randang, mengatakan perahu naas tersebut ditemukan oleh anggota Polres Waropen, Brigpol Andreo Kamusi di Teluk Saireri, tepatnya di antara Pulau Nau dan Pulau Yapen atau 15 mil dari pantai Waropen.
“Waktu ditemukan, hanya tersisa satu orang penumpang atas nama Edy Rumbarar (14),” ungkapnya, melalui rilis, Senin.
Perahu longboat, bermesin 15 PK, yang awalnya, berlayar dari Pulau Numfor – Biak, tanggal 25 Maret 2019 lalu, sempat terombang-ambing, karena kehabisan bahan bakar (BBM).
“Mereka sempat bertemu nelayan asal Buton, dan diberi bantuan 20 liter BBM, air minum dan ubi jalar mentah,” jelas George.
“Namun saat akan dikawal menuju Distrik Oransbari, Abner Invandi, bersikeras untuk melanjutkan perjalanan sendiri,” ungkap George.
George menuturkan, berdasarkan pengakuan Edy, dihadapan Kasat Reskrin Waropen, Iptu Alex.N. Oraile, dalam perjalanan lanjutan, perahu tersebut kehabisan BBM, dan sempat terombang-ambing selama lima hari dilautan.
“Pada hari kelima, Abner Invandi, meninggal, karena kelaparan dan haus. Pada hari ketujuhnya, karena kondisi Jenazah sudah membengkak, terpaksa jenazahnya dibuang ke laut antara Biak dan Pulau Yapen,” jelas George.
“Korban Edy, untuk sementara diamankan dan diperiksa kesehatanya di Rumah Sakit Waropen, karena korban bertahan hidup hanya makan satu buah kelapa yang hanyut dan betatas mentah, serta meminum air hujan,” tandas George.
Barang-barang yang berhasil ditemukan, satu unit perahu Fiber, satu buah mesin tempel Yamaha 15 PK, satu buah tengki bensin, satu buah penggayung, satu botol aqua, satu buah ember cat dan satu plastik betatas.
“Ini masih laporan awal, dan kami masih menunggu perkembangannya,” tandas George.(bs)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta