21.3 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Musyawarah Adat Maybrat Tetapkan 10 Orang Balon Anggota DPRPB jalur Otsus

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Panitia Penjaringan (Panja) anggota DPRD Papua Barat jalur pengangkatan (Otsus), melakukan musyawarah terbuka Masyarakat Adat Maybrat, Selasa (3/12/2019).

Musyawarah Adat ini dalam rangka pengesahan bakal calon (balon) menjadi calon anggota DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan (Otsus) periode 2019-2024.

Adapun daftar nama-nama bakal calon :

  1. Drs. Agustinus Saa, M.Si utusan dari sub Suku Aifat.
  2. Hamar Sagrim, ST utusan sub Suku Ayamaru Sawiat dan Maybrat.
  3. Daniel Baru, S.Sos, utusan sub Suku Mare.
  4. Yeheskiel Sentuf, SE utusan sub Suku Ayamaru.
  5. Albert Karet, SE, M.Si utusan sub Suku Ayamaru.
  6. Since Sangkek, SP, utusan sub Suku Aitinyo.
  7. Elisabet J. Howay, SE utusan sub Suku Ayamaru.
  8. Agustinus R. Kambuaya, S.IP utusan sub suku Ayamaru.
  9. Yanpiter Bosawer, SH, utusan sub Suku Aitinyo.
  10. Timotius Way, S.Sos sub Suku Aitinyo.

Ketua Panja kabupaten Maybrat, Zakarias Kocu, SE, mengatakan pengesahan dan penetapan bakal calon ini bukan akhir, tetapi masih mengikuti proses 4 tahap.

“Dari 10 bakal calon ini akan mengikuti tahapan seleksi dan prosesnya masih sampai 6 Januari 2020, dan 3 nama yang nantinya akan dipilih untuk diserahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) provinsi,” tandasnya.

Sementara Plt. Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa, SH, M.Si berharap Panja dapat bekerja netral, karena yang maju adalah orang Maybrat, sehingga jaga dan bangun kebersamaan yang ada.

“Panja tidak bekerja berat ke satu atau dua kandidat saja, tetapi harus bekerja dengan baik, jujur dan proporsional serta mengedepankan aturan agar semua pihak dapat menerimanya,” ungkapnya.

Hadir dalam musyawarah adat Maybrat, Plt Sekda Maybrat, Ketua LMA Maybrat, anggota MRP utusan Suku Maybrat, beberapa anggota DPRD Maybrat, Kapolsek Aifat, Danramil Aifat dan tokoh yang memberikan rekomendasi.(sawe)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta