11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Masih 1.300 Lebih Tenaga Honorer Yang Menanti Kepastian, MRPB Akan Bertemu Menpa-RB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Pengangkatan 1.283 Tenaga honorer dilingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat tahun 2019 masih menuai protes dari ribuan tenaga honorer lainnya yang juga telah mengabdi untuk kepentingan Daerah.

Ketua Pokja Agama MRPB, Kelly Duwiri,MA.,MM mengatakan sebagai lembaga kultur yang diakui Negara MRPB telah menerima aspirasi ribuan tenaga honorer dimaksud dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan-RB.

Berdasarkan data yang diperoleh MRPB, terdapat sekitar 1.300 lebih tenaga honorer yang menuntut pemerintah untuk diangkat sebagai PNS maupun P3K.

“Jadi sesuai data yang kami peroleh, masih ada 1.300 lebih tenaga honorer yang harus diperhatikan. Dari jumlah itu, 500 diantaranya yang sebenarnya masuk dalam formasi pengangkatan 1.283 tetapi diganti dengan tenaga honor siluman,”ungkap Duwiri

Sedangkan 800 lebih tenaga honorer lainnya adalah mereka yang mengabdi sejak tahun 2013-2019. Terkait hal ini, Duwiri mengaku pihaknya pernah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Papua Barat, untuk duduk membahas persoalan ini.

Sebab berbicara Pegawai Negeri Sipil sama halnya berbicara dokumen Negara yang harus dilaksankan oleh BKD.
“Dengan adanya hal seperti ini maka kita anggap BKD kecolongan,”tandas Duwiri saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Menurutnya jika hal ini tidak disikapi MRPB maka akan memicu konflik dan jelas berdampak buruk terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Maka MRPB menganggap penting untuk memperhatikan persoalan ini.

Dan untuk menindaklanjuti aspirasi ribuan tenaga honor tersebut tanggal 22 Desember 2020 MRPB bersama Tenaga Ahli Bidang Kesra dan Bidang Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Jakarta untuk bertemu Menpan-RB tetapi karena satu dan lain hal sehingga dijadwalkan awal bulan Februari 2021.

“Dengan demikian maka dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta bertemu Menpan-RB. Tetapi sebelum itu kita juga akan bertemu Gubernur meminta kebijakan untuk memberikan kepastian nasib honorer yang tidak terakomodir, karena berbicara masalah pegawai ini berbicara masalah status sosial masyarakat,”bebernya

Mengacu pada UU Otsus pasal 27 ayat 1, tentang kepegawaian berbicara kebutuhan daerah. Daerah dapat mengangkat pegawai sesuai kebutuhan daerah.

“Kita bisa menggunakan dana Otsus untuk membiayai pegawai. Daripada dana Otsus dipakai buat hal-hal yang tidak jelas dan dijadikan proyek.”pungkasnya

Kelly mengulas pada tahun 70 an dilakukan pengangkatan pegawai daerah, sehingga ada yang memakai NIP 64. Itu merupakan pegawai pengangkatan daerah PGPN (Pengkatan Pegawai Pembiayaan Negara) saat itu. Lalu mengapa saat ini di era otonomi khusus adanya kebijakan afirmasi yang luas lalu mengapa pemerintah daerah tidak berani mengangkat pegawai.

“Kami sangat berharap 1.300 lebih honorer ini juga diangkat jadi pegawai. Lebih baik dana Otsus digunakan untuk membiayai orang, agar bisa merubah nasib dan masa depan mereka. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini BKD perlu kerjasama, karena mereka yang sekarang ini sudah mengabdi. MRPB di sini hanya sebagai penyambung aspirasi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menjawab itu secara bijaksana,”harap Duwiri.(JP/me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta