MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH mengganti sejumlah pelaksana tugas (plt) Pimpinan OPD dilingkup pemkab Manokwari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati dihadapan para pimpinan OPD yang hadir pada penyerahan DPA Senin (26/4/2021) di kantor Bupati. Menurut Bupati , hal ini dilakukan karena aturan, karena ada beberapa plt yang melaksanakan tugasnya lebih dari 6 bulan bahkan ada yang diperpanjang hingga 2 tahun.
“Berdasarkan aturan Plt memiliki batas maksimal bertugas hanya enam bulan saja, minimal 3 bulan. Ini juga bagian dari upaya kita untuk taat aturan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan,”ungkap Hermus
Hal ini bukan berarti bahwa tidak memberikan kesempatan kepada plt yang bersangkutan tetapi ini murni aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Plt yang sudah lama menjabat lebih dari dua tahun, secara aturan itu tidak boleh, minimal atau maksimal itu hanya enam bulan dan sudah harus diperbaharui. OPD yang sudah lama harus diganti, bukan berarti secara subjektif yang bersangkutan kita tidak suka bukan, tetapi karena kita mau melaksanakan aturan, jadi yang bersangkutan di ganti,”tandas Bupati
“Tetapi yang baru ini juga bukan berarti dia menjadi definitif, semua jabatan akan melalui proses pelelangan dan semua yang kita lelang kita berdasarkan pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, tentu kita lihat dari masa kerja, pangkat dan golongan, kompetensi dari yang bersangkutan itu yang menjadi pertimbangan untuk kemudian kedepan kita bisa rekrut untuk bisa menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan OPD yang kita butuhkan di kabupaten Manokwari,”tutup Bupati.(JP/AR)