16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 920,973 Gram Narkotika Jenis Ganja

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Musnahkan 24 bungkus Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 920,973 gram.

Pemusnahan 24 bungkus Narkotika jenis ganja dengan cara dibakar itu, dipimpin langsung Dir Narkoba melalui Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Bidik Rysaldi SH dan subbid multimedia Bidhumas Polda Papua Barat, di Belakang Gedung Tahti Mapolda pada Senin (20/5/2024).

Menurut AKBP Bidik Rysaldi SH, pihaknya telah mengantongi surat untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Sesuai ketentuan pasal 61 batas 7 hari tersangka dan barang bukti ditetapkan, harus dilakukan pemusnahan.

“Dalam waktu 7 hari setelah penetapan tersangka maka barang bukti juga harus kita musnahkan. Pemusnahan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja itu dengan total berat bersih 923,473 gram. Selanjutnya kami sisihkan 0,5 gram dari setiap kemasan untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium BPOM sehingga total berat bersih yang kami musnahkan 920,973 gram,”ungkap AKBP Bidik Rysaldi.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan tersangka CK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Direktorat Reserse Narkoba musnahkan Barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar.

Kronologi Singkat
Pada Selasa (3/4/2024) tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima informasi dari masyarakat, kemudian memantau penerima barang yang datang ke kantor jasa pengiriman JNE di Jln. Ahmad Yani Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, sekitar pukul 15.30 Wit untuk mengambil barang tersebut.

“Pada saat itu tersangka berinisial CK datang ke kantor JNE untuk mengambil barang, dan langsung diamankan oleh tim Tim Opsnal Ditresnarkoba, disaksikan langsung petugas JNE. Narkotika jenis Ganja 24 bungkus plastik bening berukuran sedang tersebut dikemas dalam karton,”kata Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Bidik Rysaldi SH.

Setelah diinterogasi tersangka CK mengaku bahwa ganja tersebut untuk diperjual belikan atau diedarkan di Kota Sorong.

CK merupakan salah satu warga binaan Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Kota Sorong yang melarikan diri pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta