11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Hermus Ajak IDI Terus Tingkatkan Kompetensi Wujudkan Pelayanan Kesehatan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Manokwari Dalam Rangka Simposium.

Muscab IDI yang dipusatkan di Swissbel Hotel Manokwari, Sabtu (4/6/2022) dihadiri kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan dan seluruh pengurus IDI yang notabennya adalah para dokter.

“Saya mengajak seluruh anggota IDI cabang Manokwari untuk ikut mensukseskan simposium dan musyawarah ikatan dokter Indonesia cabang Manokwari agar tetap produktif dan lancar,”ucap Bupati Manokwari saat membacakan sambutannya.

Ia menuturkan, IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di indonesia yang wajib mengedepankan pentingnya independensi dan otonom profesi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Dharma bakti setiap dokter adalah pilar pokok kesehatan di Indonesia, untuk itu dokter Indonesia perlu meningkatkan profesionalisme dan peran sebagai agen perubahan dan agen pembangunan terutama dalam advokasi kesehatan dengan berpegang teguh pada sumpah dokter dan menjunjung tinggi kode etik kedokteran Indonesia, menuju kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat sejahtera,”kata Bupati Hermus mengingatkan.

Siapapun ketua IDI yang nantinya terpilih nantinya Bupati Hermus berharap dapat menjalankan fungsi organisasi dengan baik dan benar, sesuai aturan organisasi guna mewujudkan cita-cita IDI demi kepentingan anggota dan masyarakat Manokwari.

“Anggota IDI Cabang Manokwari agar terus mengikuti perkembangan pengetahuan khususnya dalam hal meningkatkan kapasitas serta kompetensi dari setiap dokter sehingga terwujudnya tujuan bersama secara khusus dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”pesan Bupati

Bupati Hermus berharap, pelayanan kesehatan di Kabupaten Manokwari dan daerah lainnya bisa mencapai garis ideal.

“Sebagai pemerintah daerah tentu akan terus memberikan dukungan agar terlaksananya pelayanan kesehatan yang Prima dan mampu memberikan pelayanan secara konsisten dalam memenuhi kebutuhan pasien atau masyarakat bahkan melampaui keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa,”ujarnya

Dengan demikian, maka sesuai UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 dimana setiap orang berhak hidup sehat sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan bisa terwujud.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta