11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony A.Kombado, menuntut terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe dengan tuntutan penjara 10 bulan penjara.

Pembacaan surat tuntutan tersebut dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari mengikuti protokol pencegahan Covid-19, Jumat (22/5/2020).

Dari empat Pasal Pidana KUHP yang didakwakan oleh JPU, para terdakwa hanya dituntut dengan satu pasal Pidana yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 huruf (e) KUHP, tentang penghasutan.

Selanjutnya, dalam dakwaanya, Kombado juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan 12 barang bukti yang menguatkan fakta-fakta penuntutan hukuman.

Sementara, Yan Christian Warinussy, SH, selaku koordinator tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tuntutan Pasal Pidana 160 KUHP terhadap tiga kliennya sangat tepat, karena tiga kliennya bukan berperan sebagai inisiator dalam aksi unjuk rasa pada 3 September 2019 yang mendasari perkara tersebut hingga di persidangan.

“Tuntutan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 (Ayat 1) ke 1 huruf (e), sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang menguatkan peran ketiga terdakwa,” ujar Warinussy.

Namun, untuk pembelaan terhadap kliennya, lanjut Warinussy, pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan permohonan pengurangan pidana penjara 10 bulan yang dituntut JPU, mengingat ke tiga kliennya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang berhak mendapatkan pendidikan dan menggapai masa depan masing-masing.

“Tentu kami akan lakukan pembelaan dalam sidang lanjutan. Kami mohon ada keringanan hukuman dari Hakim, agar tiga klien kami bisa kembali beraktifitas seperti biasa. Mengingat masa penahanan sementara yang dijalani sudah delapan bulan lebih,” ujar Warinussy.

Sementara, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwar, Sony A.B Loemoery, menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan pada tanggal 28 Mei 2020 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum tiga terdakwa.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus  Alinoe ditangkap dalam waktu berbeda pada bulan September 2019 oleh tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, pasca aksi unjuk rasa tolak rasisme di jalan Gunung Salju Kelurahan Amban, Manokwari.

Dalam dakwaan Jaksa di awal persidangan, tiga terdakwa didakwa dengan empat pasal KUHP diantaranya, Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 212 KUHP jo Pasal 213 ke 1e jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.(akp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta