14.2 C
Munich
Selasa, Mei 21, 2024

DPR Papua Barat Sosialisasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2021 Ke 5 Daerah

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lima daerah dalam rangka mensosialisasikan Pergub nomor 25 tahun 2021.

Lima daerah yang menjadi fokus kunker tersebut yakni Manokwari Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Raja Ampat dan Sorong.

Tim Sorong dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E bersama Febry Jein Andjar,S.E.,M.M, H. Harby Syam,S.H, Agustinus Kambuaya,S.IP, Surung H. Sibarani,S.E, Ir Eko Tavip Maryanto,M.M Cartenz Malibela, Karel Murafer,S.H.,M.A, Esterlita Ethy Sagrim, Ortiz F. Sagrim,S.T, Mudasir Bogra, Drs Muslimin Zainuddin.

Saleh Siknun,S.E.,Jongky Fonataba,S.E.,M.M, H.Syaiful Maliki,S.Hut, Rudy Sirua, Abner Jitmau,S.Sos.,M.M, Fredik F.A. Marlissa, S.T, Drs Yosafat,M.Th, Rahmat C. Sinamur,S.Sos.,M.M dan Ir Max Hehanusa.

Kegiatan sosialiasi peraturan gubernur nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang merupakan turunan dari Perdasus nomor 9 tahun 2019 berlangsung di Aula Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (7/4/2022).

Produk ini merupakan perintah undang-undang nomor 2 tahun tahun 2021 tentang otsus yang turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 dan 107.

Hadir dalam sosialisasi perundang-undangan ini Ketua LMA Malamoi Silas Ongge Kalami, masyarakat adat, Aktivis, pemerintah daerah dan mahasiswa.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Cartenz Malibela saat menyampaikan materi mengatakan bahwa dengan adanya Pergub nomor 25 tahun 2021 maka pemerintah Kabupaten/Kota dapat membuat peraturan daerah tentang pemetaan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya,S.IP menegaskan bahwa Pergub nomor 25 tahun 2021 merupakan jaminan untuk memberikan kepastian hukum adat bagi masyarakat adat.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E mengatakan, hak politik diberikan kepada masyarakat adat melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setiap Kabupaten/Kota

“Hak politik masyarakat adat ini sudah ada tinggal pelaksanaan bersamaan dengan pemilu 2024 mendatang pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, kami berharap dapat bersama-sama membangun Papua Barat melalui lembaga politik,” ujarnya.

Sosialisasi Pergub nomor 25 tahun 2021 yang merupakan turunan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 ini mendapat tanggapan positif dari tokoh masyarakat, LMA, tokoh perempuan, Akademisi, aktivis dan mahasiswa.

“Kami berharap ada pengawalan sehingga regulasi dapat dilaksanakan sampai ke Kabupaten/ Kota supaya masyarakat mendapat hak sesuai kepemilikannya,” ucap Salah satu Tokoh Perempuan Moi, Kabupaten Sorong.(jp/rls-DPRPB)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta