14.4 C
Munich
Selasa, Mei 21, 2024

Bupati Tambrauw Klaim Pergantian Kepala Kampung Sudah Sesuai Prosedural

Must read

TAMBRAUW, JAGATPAPUA.com – Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE.MSi, menegaskan, pergantian Kepala Kampung didaerahnya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hal ini ditegaskan, Bupati, menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa dan pemuda Tambrauw, terkait meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Tambrauw Cosamas Baru, soal pergantian sejumlah Kepala Kampung di Distrik Amberbaken, pekan lalu di kantor Sekretariat Golkar Papua Barat.

“Jadi kami ingin sampaikan pelaksanaan pergantian dan pelantkan Kepala Kampung bukan karena intervensi maupun tuntutan bahkan tekanan dari pihak manapun, termasuk dari Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw,” terang Bupati, Selasa (16/7/2019).

Dijelaskan, pergantian Kepala Kampung tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pergantian Kepala Kampung, selain berakhinya masa jabatan, juga disebabkan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar peraturan perundang-undangan, serta ada mosi tidak percaya dari masyarakat sebagai buntut adanya tidak tansparan penggunaan dana desa.

“Kesemuanya itu juga melalui mekanisme dengar pendapat dari para Kepala Distrik sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw di distrik, serta kajian Inspektorat Kabupaten Tambrauw,” tukas Bupati.

Untuk itu, kata Bupati isu Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw akan mengganti Kepala Kampung itu tidak serta merta bisa dilaksanakan, karena semua ada aturan yang berlaku terkait proses pergantian, pemilihan dan pelantikan Kepala Kampung.

“Masukan dari pihak DPRD maupun pihak manapun bisa saja disampaikan kepada Pemda, sepanjang itu baik dan benar, sehingga pemerintah akan mengambil langkah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Kampung yang melanggar aturan,” ucap Bupati.

Bupati menerangkan proses demokrasi yang sudah dijalankan oleh Pemda, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, serta pendampingan oleh Bagian Pemerintahan sebelum dilakukan proses pelantikan tentunya sudah melalui kajian tentang pemilihan Kepala Kampung yang terkena penggantian.

“Musyarawah secara mufakat ataupun pemilihan Kepala Kampung dilakukan secara benar dan sudah sesuai kesepakatan diantara warga setempat dan diketahui oleh aparat Kampung dan Aparat Bamuskam,” tegas Bupati.

Namun demikian Bupati mengaku berterima kasih terkait adanya kritik ini, karena ini Juga akan manjadi bahan masukan untuk menuju perbaikan tata kelola permerintahan yang baik di Kabupaten Tambrauw.

“Tentu proses demokrasi ini tidak akan menguntungkan semua pihak apalagi semua orang, tetapi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di semua Kampung tidak boleh terhenti dan harus terus berjalan,” tandas Bupati.(**/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta