3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Sebelum Lantik 6 Calon Anggota MRPB, Gubernur Lakukan Konsultasi Ke PTUN Jayapura

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait status enam calon anggota MRPB, guna mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Namun akan lebih dulu menyurati PTUN Jayapura, Kemendagri dan Menkumham, untuk mendapatkan petunjuk.

“Ini merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum melantik 6 anggota MRPB tersebut. Surat putusan MA sudah kita terima beberapa waktu lalu di Jakarta,” ungkap Dominggus, Senin (15/7/2019).

Menurut Dominggus, pihaknya bukan tidak mengakui putusan MA, tetapi langkah ini merupakan prosedur yang harus dilakukan.

“Prosedur menuju pelantikan harus kita lakukan, supaya tidak salah. Saya harus meminta petunjuk lagi ke Kemendagri, ke PTUN Jayapura,” tukas Dominggus.

Untuk waktunya, kata Dominggus, tergantung proses konsultasinya, dan bagi 6 anggota MRPB aktif, yang akan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dipersilahkan.

“Dari awal saya sudah sampaikan, silahkan bagi yang mau menempuh jalur hukum. Itu semua punya hak asalkan tidak buat anarkis, kita tetap menghargai Hukum,” tandas Dominggus.

Sebelumnya, Putusan MA untuk berkas dengan Nomor perkara 170 K/ TUN/2019 atas nama, Leonard Yarolo, SH, Lusia Imakulata Hegemur, S.Sos, Ismail Ibrahim Watora, SH, M.T, Drs. Rafael Sodefa dan Yafet Valentinus Wainarisi, SP.

Berkas Nomor 180 K/TUN/2019 atas nama Aleda Elisabeth Yoteni, S.Pd, M.Si, telah mendapat putusan Inkracht di Mahkamah Agung RI, 22 Mei 2019.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta