3.5 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Bank dan Perusahaan Pembiayaan Harus Berikan Restrukturisasi Kepada Debitur terdampak Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal harian termasuk ojek online dapat menunda pembayaran cicilan kredit ke bank dan multifinance. Sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan melakukan pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan.

Ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), dan/atau dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Kebijakan ini dalam rangka menjaga roda ekonomi tetap berjalan dengan baik,” kata Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Simanjuntak.

OJK juga kata dia, telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai Countercyclical dalam mengantisipasi dampak Covid-19 (POJK No.11/POJK.03/2020), dengan memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit UMKM sampai dengan Plafond Rp10 milyar, berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan/atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.

“Kami juga meminta perbankan untuk proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dan debitur berpotensi retrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian yang disertai dgn mekanisme pemantauan,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya yang penghasilannya terdampak Covid-19, akan dilakukan assesment oleh bank sebagai kreditur, termasuk menunda bunga pokok, atau bunga plus pokok dapat dilakukan oleh bank (sesuai kebijakan bank) paling lama datu tahun. Hal tersebut dilakukan oleh bank tentunya setelah melalui asesmen bank terhadap debitur.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 kepada perusahaan pembiayaan dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan, dengan melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan mempertimbangkan, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman.

Kemudian bagi sumber pembiayaan dalam bentuk executing, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilakssanakan melalui joint financing dan channeling, adanya permohonan restrukturisasi debitur yg terkrna dampak Covid-19 dan/atau serta adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

“Potensi debitur di tanah Papua yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan UMKM , rumah makan, cafee dan lainnya,” sebutnya.

“Adanya penerapan kebijakan ini, maka non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah tidak akan meningkat dan debitur yang terdampak Covid-19, bisa mendapatkan kelonggaran (restrukturisasi) dalam pembayaran angsuran, sehingga daya beli/usaha debitur tetap berjalan, dan pihak kreditur juga dapat menjaga dan menjalankan bisnisnya, sehingga pertumbuhan ekonomi terutama di tanah Papua tetap terjaga,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta