8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Warijo Nilai Hasil Rapat Pleno ke XIV DAP di Jayapura Tidak Sah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Hasil Rapat Pleno ke XIV Dewan Adat Papua (DAP), Versi Yan Piter Yaranggga, di Jayapura tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019, dinilai telah menciderai Statuta DAP.

Pasalnya Rapat Pleno itu tidak dibenarkan menggugurkan hasil Konferensi Wilayah, yang memiliki mandat berdasarkan otoritas adat di wilayah masing-masing.

Rapat Pleno DAP, yang dilakukan Yan Piter Yarangga dan Leo Imbiri di Jayapura, seharusnya mencari solusi bukan menggugurkan hasil Konferesi wilayah yang sudah ada,” kata Ketua DAP Wilayah III Doberay, Johan Warijo, Sabtu (10/8/2019).

Menurut dia, Pleno menggugurkan hasil konferensi tidak ada dalam statuta Dewan Adat Papua. Seharusnya, Pleno bukan menggugurkan, melainkan memberikan rekomendasi atau mencari solusi untuk menyelesaikan masalah

“Jangan ada kepentingan politik dalam DAP. Dewan Adat Papua ini murni untuk kepentingan masyarakat adat Papua. Saya harapkan sesama anak adat bisa saling menjaga. Karena DAP hadir agar sesama anak Papua tak saling bersinggungan,” ucapnya.

“Kami harap, Yan Yarangga dan Leo Imbiri, dapat mengerti dan tahu tatanan ini. Jangan karena mendapat mandat dari III daerah langsung mau mengambil alih kepemimpinan dewan adat wilayah III Doberay untuk kepentingan kalangan tertentu,” tukasnya.

Ia menuturkan, jika memang mereka mau menjadi fasilitator untuk menyelesaikan Konflik DAP III Doberay, seharusnya mereka tidak hanya mengundang Paul Mayor, tetapi semua diundang dalam rapat pleno tersebut.

“Saya anggap apa yang dilakukan Yan Yarangga dan Leo Imbiri keliru, karena pleno sama sekali tak bisa menggugurkan Hasil Konferensi Wilayah,” ujarnya.

Senada, Ketua Dewan Adat Mnukwar Keliopas Meidodga, mengatakan sejak sepeninggalnya Barnabas Mandacan, pihaknya telah bertemu dengan Dominggus Mandacan, selaku Kepala Suku Besar Arfak, untuk membicarakan status Kepemimpinan DAP Wilayah III Doberay.

“Siapa saja yang mau jadi Ketua DAP III Doberay, harus santun terhadap sesama anak adat. Jangan anda datang dengan Kepentingan pribadi dan kacaukan daerah ini,” tegas Meidodga.

Dia mengaku awalnya dirinya bersama Wenan Watori, yang menerima mandat dari Fiktor Kaisepo. Setelah itu, Wenan Watori memberikan mandat kepada ketiga Kepala Suku Besar di Mnukwar. Dari mandat itu, kami menunjuk Barnabas Mandacan menjadi Ketua DAP III Doberay.

“Tidak bisa orang dari luar masuk pimpin disini, dia mau perintahkan siapa, mau atur siapa. Johan Warijo ini layak, ibunya perempuan Doreri yang punya Manokwari, ayahnya dari Amberbaken, Snopi, Kebar Arfak. Dan setelah Barnabas Dowansiba meninggal, Johan Warijo sah secara mekanisme,” jelasnya.

Ketua DAP Kabupaten Penggunangan Arfak, Goliat Menggesut, juga menolak hasil Rapat Pleno XIV DAP, yang berlangsung di Jayapura tersebut.

“Kami anggap Johan Warijo sah, karena diangkat dalam Konferensi DAP Wilayah III pada tanggal 20-22 September 2018 di Manokwari,” sebutnya.

“Kami sudah tetapkan Johan Warijo dalam Forum resmi, jadi tidak ada yang ganggu gugat. Saya tegaskan, yang mau ganti Barnabas itu datang bicara baik-baik, minta ijin baik-baik, Jangan hanya atas nama,” tuturnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar guna menyelesaikan konflik di DAP Wilayah III Doberay, sebaiknya dilakukan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) IV Dewan Adat Papua, dengan mempertemukan 3 pemimpin DAP, versi Forkorus Yaboisembut, Dominukus Serabut dan Yan Piter Yarangga.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta