9.1 C
Munich
Senin, Oktober 7, 2024

Warga Manokwari Diharapkan Tak Kuatir Soal Aksi Kampanye Damai

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay, Johan Warijo, mengimbau warga Manokwari, untuk tidak kuatir dengan aksi kampanye damai yang akan digelar , Kamis (19/9/2019).

“Masyarakat tidak perlu kuatir dengan aksi kampanye damai yang akan dilaksanakan besok. Ini aksi damai, bukan kekerasan,” ucap Warijo, di kantor DAP III Doberay, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, telah dilaksanakan Pawai Damai, serta pertemuaan 61 tokoh dengan Presiden di Jakarta, namun itu belum menjawab penyelesaian masalah Rasis yang menimpah mahasiswa Papua di Jawa Timur.

“DAP sebagai wadah masyarakat Adat menyediakan ruang kepada masyarakat Papua untuk menyatakan pendapatnya, secara damai kepada pemerintah. Sehingga akan dalam bentuk kampanye damai tersebut,” tukasnya.

Dia juga menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi tersebut ke Polisi.

“Kita sudah masukan surat ke Kepolisian, sudah Koordinasi. Jadi masyarakat tidak perlu kuatir, hanya dilakukan kampanye damai disertai dengan tuntutan aspirasi,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya serta warga Manokwari juga telah trauma dengan kasus kekerasan dan pembakaran yang terjadi tanggal 19 Agustus 2019 lalu. Apalagi pasca aksi tersebut ada orang ditangkap.

“Kita tidak mau kejadian seperti itu terjadi lagi dan jangan sampai ada orang yang di DPO kan polisi. Sehingga saat ini kita sediakan ruang agar masyarakat menyampaikan tuntutan mereka secara damai tanpa anarkis,” jelasnya.

Johan menambahkan aksi ini bakal diisi dengan mimbar budaya, berupa tambur dan seruling untuk mengkampanyekan Papua Tanah Damai.

“Kita dewan adat mengayomi semua suku yang ada, kita mau agar Papua Damai. Aksi ini juga ada mimbar budaya. Dengan mimbar budaya, diharapkan aparat kepolisiaan tidak memandang aksi yang dilakukan oleh rakyat Papua sebagai aksi kekerasan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komunitas Anak West Papua, Zeth Tata, mengaku ruang yang tepat untuk menyampaikan aspirasi oleh masyarakat adat secara umum adalah mimbar bebas. Agar masyarakat tidak kaku dalam ruang seperti yang diinginkan oleh Pemerintah.

“Dalam Negara Demokrasi, menyampaikan Pendapat dimuka umum, adalah sah karena sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998,” ucapnya.

“Kami harap aparat kepolisian tidak membatasi ruang bagi masyarakat adat. Jangan ada pemikiran, orang papua kalau demo nanti kacau, rusuh. Ini pikiran diskiriminasi rasial. Jadi kalau ada hal lain yang rusuh berarti ada intervensi dari pihak luar,” tutupnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta