11.3 C
Munich
Senin, Oktober 7, 2024

Wagub Pabar : Butuh Dukungan DPRD Genjot Pendapatan Asli Daerah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakatoni, mengatakan Pendapatan dan Belanja merupakan suatu siklus yang saling berkaitan menuju efek multiplier.

Wagub menyebut kenaikan belanja lebih disebabkan pekerjaan lanjutan yang belum terbayar dalam tahun sebelumnya dalam rangka memenuhi RPJMD.

Sementara kenaikan PAD dalam Perubahan sebagai bagian dari semangat bersama untuk terus menerus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai cerminan kemandiriaan kemuangan Daerah.

Karena itu, dalam wujudkan hal tersebut, strategi yang akan kami lakukan tentu membutuhkan dukungan anggota DPRD dan stekholder lainnya.

Ini disampaikan dalam menanggapi Pemandangan Umum Gabungan Fraksi – Fraksi DPR Provinsi Papua Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.

“Strategi tersebut, yakni melakukan perluasan basis pajak daerah (pajak air permukaan), peningkatan layanan berupa kemudaan membayar pajak, keterlibatan OPD pemungut dalam mengefektifkan penggunaan aset daerah dalam bentuk retribusi kekayaan daerah dan penyelenggaraan badan layanan umum bagi OPD yang memungkinkan,” kata Wagub, saat membacakan tanggapan Gubernur Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

“Kami akui realisasi dana perimbangan daerah, khususnya bagi hasil migas membutuhkan kordinasi yang terus menerus. Di satu sisi, pendapatan tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN, pada sisi lain realisasinya berdasarkan kenyataan dalam tahun berjalan,” sebut Wagub.

Oleh karena itu, diperlukan monitoring dan tukar-menukar informasi atas pendapatan perimbangan yang seharusnya diterima.

“Kami sepakat, dana perimbangan yang sifatnya tetap, seperti DAU dan DAK memerlukan kelancaran dalam penyerapan sebagai dasar tahapan transfer. Selain itu pemerintah memerlukan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, karena itu kami memerlukan dukungan penuh dari anggota DPRD,” tandas Wagub.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta