25.4 C
Munich
Senin, Juni 17, 2024

Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Sita 136,97 Gram Emas Hasil PETI

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim setelah dikonfirmasi Kabid Humas mengatakan Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin.

“Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka” ujar Kombes Pol. Adam.

“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya” ujar Kabid Humas.

“Ini tergolong kejahatan lingkungan. Jadi harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah” ujar Kabid Humas.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta