19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

Tiga Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polda Papua Barat, menetapkan tiga orang tersangka Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan dalam unjuk rasa protes terhadap Persekusi dan Rasisme, mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Senin (19/8/2019).

Tiga tersangka masing-masing MA, DA dan MI. MA dan DA disangka melakukan pengusakan dan penjarahan ATM yang terletak di kantor MRP Papua Barat. Sedangkan MI diduga membakar bendera merah putih.

“Para tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap bukan karena unjuk rasa, tapi melakukan tindak pidana,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).

Herry menyebut pihaknya akan terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden, Menko Polhukam, dan Kapolri untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.

“Perlu ada investigasi, karena tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP dibiarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar,” terang Herry.

Ditanya soal kerugian, Herry menyebut masih perlu didata untuk mengklasifikasi tingkat kerusakannya.

Herry menuturkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat diwilayah Papua Barat, Mabes Polri telah menempatkan Personil BKO Brimob 13 SSK, yang didistribusikan di Sorong, Manokwari dan Fakfak.

“Di Manokwari 5 SSK Brimob dari Polda Sulewesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Sorong 6 SSK dari Sulawesi Selatan dan Bali dan Fakfak ada 2 SSK dari Polda Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur,” ucap Herry.

Untuk kondisi Kamtibmas secara keseluruhan wilayah Papua Barat, pasca kerusuhan kemarin berlangsung kondusif.

“Keamanan mulai berlangsung normal. Aktivitas sekolah dan perekonomian juga sudah berjalan lancar dan sisa sisa kericuhan telah dibersihkan,” tandas Herry.(jms)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta