2.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Tak Halangi Operasional, Keluarga Penggugat Setujui PT Pertamina Ajukan Banding

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pihak Keluarga Penggugat Benyamin Saiba mengijinkan pihak tergugat PT Pertamina (Persero) Manokwari untuk mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang ida pada (11/11/2021).

Dalam Putusan Pengadilan itu, menyatakan PT Pertamina (Persero) Manokwari kalah dalam sidang gugatan di PN Manokwari atas hak ulayat 5 bidang tanah seluas 40.068 meter persegi dari total 56.697 meter persegi yang disengketakan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Papua Maluku, Edi Mangun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak keluarga penggugat yang telah bertemu dengan PT Pertamina menyampaikan Aspirasinya.

“Dari keluar bapak Benyamin saiba datang menyampaikan aspirasi kepada kami. Dan satu hal yang luar biasa bahwa keluarga ini datang dengan niat yang baik, artinya bahwa tidak ada niat mereka untuk menghalangi operasional dan kegiatan lain yang kami Pertamina lakukan,”ungkap Edi Mangun kepada awak media Jumat (26/11/2021) di Kantor PT Pertamina Sanggeng, Manokwari.

Hal ini menunjukan bahwa keluarga ini memiliki pemahaman yang Baik terhadap operasional dari PT Pertamina.

Dalam diskusi, pihak penggugat jelas memahami bahwa, sebagai tergugat PT Pertamina memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, meskipun saat menyampaikan aspirasi penggugat menyatakan bahwa sebelum tanggal 1 Desember harus di bayar

“Namun sebagai koorporasi BUMN tidak ada cela dan ruang bagi kami untuk mengeluarkan uang di luar dari putusan pengadilan. Karena prosesnya Masi berjalan Kami sudah menyampaikan kepada keluarga mohon bersabar,”kata Mangun

Karena kalau keadilan ini berpihak kepada penggugat Sampai pada tingkat proses pengadilan akhir, PT Pertamina sebagai koorporasi berkewajiban untuk melaksanakan putusan hukum.

Untuk itu, ia mengimbau kepada keluarga penggugat agar waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat membuat situasi tidak aman.

“Jangan sampai kemudian tujuan yang baik dirusak oleh kepentingan-kepentingan oknum tidak bertanggung jawab,”imbau Mangun

“Saya atas nama PT Pertamina menyampaikan terima kasih kepada keluarga karena tetap memberikan kami ijin untuk melakukan operasional dan berjanji kepada kami bahwa selama proses banding berjalan tidak akan mengganggu operasional PT Pertamina,”ucap Edi Mangun.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta