MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dinas Kehutanan Papua Barat, menargetkan tahun 2024, 10 dari 64 Perhutanan Sosial harus memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto mengatakan, direncanakan besok 23 Maret 2024, Dinas Kehutanan dibantu oleh Kementrian LHK RI melalui UPTnya SKL juga KPH 12 Manokwari, BPKH Wilayah 16 Manokwari untuk melakukan penyusunan RKPS di lima ijin perhutanan sosial di daerah Pantura.
“Kami berharap target tahun ini 10 RKPS yang sudah jadi bisa terealisasi. Tapi kalau bisa lebih dari 10 itu lebih bagus,”harap Jimmy
Ia menerangkan, Perhutanan sosial tersebut merupakan ijin- ijin yang diberikan kepada masyarakat untuk mengelola hutan.
“Sebelum mengelola areal perhutanan sosial masyarakat harus terlebih dahulu menyusun RKPS dimana masyarakat sebagai pemilik hak Ulayat mengetahui batas-batas dan blok blok sehingga dalam penyusunan RKPS ini melibatkan masyarakat,”ujarnya
Dengan demikian, kedepan blok- blok baik pemanfaatan penanaman maupun blok perlindungan itu akan masuk dalam program kerja perhutanan sosial dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kehutanan di daerah.
Ini akses legal yang diberikan oleh kementrian kepada masyarakat untuk mengelola areal perhutanan sosial.(jp/ask)