16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Siap-Siap! Juli Hingga Oktober Papua Barat Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat tengah mengajukan draf peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai pada 1 Juli 2023 mendatang.

Kepala Dinas Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin mengatakan, pengusulan tersebut dilakukan untuk memperingati 3 perayaan penting yakni HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat pada 14 Oktober.

“Dalam draf tersebut keringanan denda pajak dan menggratiskan bea balik nama berlaku sejak 1 Juli Hingga 31 Oktober, untuk memperingati 3 Agenda tersebut di Papua Barat,” kata Yasin, Senin (19/6/2023).

Bachri Yasin menyebut, pembesaran pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya.

‘’Surat kita sudah ajukan ke biro hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan SK Gubernur tentang pembebasan dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga,’’ Sebut dia.

Keringanan denda dan gratisnya BBNKB merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengendara di Papua Barat.

“Akan di instruksikan kepada seluruh seluruh Samsat di Papua Barat untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program keringanan pajak kendaraan tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” tandas Yasin. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta