16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Serahkan Rp2,6 Miliar Lebih Dana Bantuan Parpol, Ini Harapan Pj Waterpauw

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemprov Papua Barat menyerahkan dana bantuan kepada 11 partai Politik tahun 2023 senilai Rp2,6 Miliar lebih.

Dana bantuan parpol yang bersumber dari Hibah DPA APBD Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur didampingi kepala Badan Kesbangpol Thamrin Payapo kepada pimpinan 11 parpol, Kamis (14/9/2023) di Aston Niu Manokwari.

Pj Gubernur mengatakan, Bantuan Dana parpol ini diberikan kepada 11 parpol pemenang pemilu tahun 2019, totalnya senilai Rp2.663.678.128.66 Miliar.

Ia menerangkan, tujuan penggunaan dana bantuan tersebut untuk menunjang proses pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol menjelang pemilu tahun 2024 nanti.

Orang nomor 1 di Papua Barat ini juga menegaskan terkait penggunaan anggaran, diingatkan kepada para pimpinan Parpol agar dilaporkan pertanggung jawabannya paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran penerimaan hibah dilakukan.

“Itu ya, jadi apabila lewat batas waktu belum juga diserahkan laporan penggunaan dana bantuan itu maka parpol bersangkutan tidak akan menerima bantuan dana tahun berikutnya,”tandas Pj Waterpauw

“Sekali lagi saya berharap bantuan ini dapat digunakan secara baik, untuk menunjang operasional partai politik,”harap Pj Waterpauw.

Pj Gubernur Drs Paulus Waterpauw saat memberikan arahan dalam acara penyerahan dana bantuan kepada 11 pimpinan Partai Politik, Kamis (14/9/2023) di Aston Niu Manokwari.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo mengatakan,
Penyerahan dana bantuan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan ke-2 atas PP nomor 9 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.

Permendagri RI Nomor No 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan dan penyaluran pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol

Dan keputusan Pj gubernur nomor 210/65/20/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang tim verifikasi kelengkapan administrasi parpol, pengajuan permohonan bantuan keuangan parpol tingkat provinsi PB.

Keputusan Gubernur PB nomor 721/60/2/2022 tanggal 25 sep 2020 tentang besaran nilai bantuan Keuangan Parpol yang mendapat kursi di DPRD Papua Barat.

Ia mengingatkan, kepada seluruh pimpinan parpol sesuai peraturan pemerintah bahwa parpol yang berhak menerima dana bantuan adalah parpol yang telah menyelesaikan laporan keuangan pada penerima hibah tahun sebelumnya.

“Jadi meskipun pimpinan parpol yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah sebelumnya hadir dalam penyerahan dana bantuan ini kita belum berikan ya kita tunda,”cetusnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta