KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, menegaskan Kepala Kampung dilarang menyalagunakan kewenangannya, dalam menentukan struktur pemerintahan kampung.
“Saya harap pejabat dan pegawai yang ada dimasing-masing kampung dan distrik, segera laporkan bila ada aparat kampung yang hanya diurus oleh satu kepala keluarga saja,” ungkap Sagrim, di Vaitmayaf, Selasa, (11/6/2019).
“Ini maksudkan untuk menimalisir Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kalangan kampung. Sehingga penyaluran dana kampung dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat untuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tukas Sagrim.
Sagrim menambahkan, semisal hanya satu keluarga yang kelola dana desa/kampung, tentu patut mencurigai, karena itu bakal terjadi penyalahgunaan dana desa.
“Ini juga telah dilarang oleh aturan, sehingga KPK RI minta kalau ada kampung mengelola dana desa hanya satu keluarga, segera dilaporkan,” ucapnya.(es)