4 C
Munich
Minggu, November 10, 2024

Reses II Waket I DPRPB di Fakfak, Mahasiswa Minta Renovasi Asrama dan Jaringan Internet

Must read

FAKFAK, JAGATPAPUA.com – Wakil Ketua I DPR-Papua Barat, Saleh Signun melakukan reses ke II di Kabupaten Fakfak, terhitung sejak tanggal 2 hingga 10 Juli 2020.

Dalam reses tersebut ada beberapa agenda yang telah dan akan dilakukan, salah satunya adalah tatap muka bersama para pengurus, dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Theologia (STT) GPI Papua di Fakfak.

Saleh Signun mengatakan pada tatap muka itu mahasiswa mengusulkan renovasi asrama putra dan putri, yang terletak di jalan Patimura Nomor 1, Distrik Fakfak. Pasalnya bangunan asrama sudah berusia tua dan tidak layak untuk ditempati.

Selain itu, ada juga usulan yakni meminta Kementrian Agama dapat membuka pengawasan pengelolaan bagi Perguruan Tinggi Sekolah Kristen.

“Misalnya kalau Perguruan Swasta ada Kopertis, dan Sekolah Tinggi Agama Islam ada Kopertais. Karena selama ini akreditasi dilakukan oleh Bimas Kementrian Agama Kristen, namun pembiayaannya cukup besar,” ujarnya, Senin (6/7/2020).

Olehnya mereka berharap ada satu lembaga yang bisa melakukan akreditasi terkait Perguruan Tinggi Kristen di wilayahnya, serta pihak kampus meminta pemerintah membantu fasilitas internet untuk mempermudah mahasiswa dalam mengupdate literasi yang dibutuhkan.

“Pada prinsipnya usulan ini akan tindaklanjuti dalam bentuk usulan program prioritas di tahun 2021. Apalagi sekolah ini merupakan Perguruan Tinggi pertama di Fakfak, dan outputnya sudah banyak dan telah menyebar ke kampung-kampung yang telah menghasilkan karakter generasi yang baik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga diserahkan 10 paket kebutuhan pokok kepada mahasiswa yang layak menerima, dan alat pengukur suhu tubuh, yang nantinya dapat digunakan setelah aktivitas kampus kembali normal.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta