15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Mansel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Polres Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 307,1 gram, dari tersangka berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari, yang berhasil diamankan jajaran Polres Mansel di salah satu penginapan di Distrik Oransbari. 

Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf, didampingi Wakapolres Kompol Bambang Triyono, serta Kasat Narkoba Iptu Ihlan Rachman, di Mapolres Mansel, Rabu (25/10/2023).

Kapolres AKBP Eliantor Jalmaf mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sembilan sachet, kemudian ada dua sachet ukuran kecil dan satu buah lintingan ganja dengan total berat 307,1 gram,” tuturnya.

Dikatakan Eliantoro, dalam melancarkan aksinya, MMY tidak sendirian, namun adalah terduga pelaku lain berinisial A yang sampai saat ini masih dicari keberadaanya.

“Jadi si A ini mengajak MMY dari Manokwari ke Oransbari. Pelaku berinisial A ini kita masih perdalam, karena pada saat kita lakukan penangkapan, pelaku berinisial A ini tidak ada di tempat. Yang berada di tempat hanya pelaku berinisial MMY. Saat kami amankan, pelaku MMY ini dalan keadaan mabuk, dan ketika kami test urine, dinyatakan positif ada kandungan ganja pada air seni nya. Untuk barang bukti kita juga sudah uji lab dan sudah positif narkoba golongan satu jenis ganja,” terangnya.

“Sementara untuk pasal yang kita kenakan, Pasal 114 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan pidana 6 tahun,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, di halaman Mapolres Mansel.

Setelah Press Release tersebut, Kapolres Mansel AKBP Eliantoro Jalmaf beserta jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Mabokwari. Adapun narkoba jenis ganja yang dimusnahkan, seberat 305,1 gram, sementara untuk barang bukti seberat 2 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta guna sebagai alat pembuktian di persidangan.(jp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta