SORONG SELATAN, JAGATPAPUA.com – OW (18), ditangkap Satuan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sorong Selatan, karena diduga mencuri sepeda motor milik Shilton Sawegu (40) warga Kompleks Misi, Kampung Namro, Distrik Teminabuan.
Pelaku diamankan, Jumat (26/7/2019), sekitar pukul 01.25 WIT, di Penginapan Arjuna Malanu, Kota Sorong.
Berdasarkan LP/ 98 / VII / 2019 / Res Sorong Selatan, 23 Juli 2019, OW dilaporkan membawa kabur motor Kawasaki KLX, milik Shilton Sawegu, yang di parkir disamping rumahnya, pada Minggu 21 Juli 2019.
“Pada keesokan harinya, saat hendak digunakan motor sudah tidak tidak ada ditempatnya atau hilang,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Mathias Y Krey, dalam rilisnya, Jumat sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ketahuan beraksi, Senin 22 Juli 2019, pukul 03.00 WIT dan kemudian menyimpan sepeda motor di rumahnya, di Kompleks Malanu Kampung.
“Pelaku membawa lari motor korban dengan cara memyambung kabel. Dan BB motor dicat pelaku dengan warna hitam,” ujar Mathias.
Pelaku yang diketahui tinggal pada salah satu Kampung di Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan ini masih diamankan bersama BB sepeda motor di Polres Sorong Selatan, guna kepentingan penyelidikan lanjutan.(red)