5.3 C
Munich
Selasa, Desember 3, 2024

Polisi Gelar Perkara Kasus Ujaran Kebencian Muhamad Agung

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kapolda Papua Barat, Brigjen pol, Drs Herry Rudolf Nahak, mengatakan penyidiknya saat ini tengah melakukan gelar perkara kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Narapidana Lapas Sorong, Muhamad Agung (33).

Gelar perkara itu, kata Herry, untuk menentukan status Agung dalam kasus itu. Saat ini Agung statusnya masih sebagai terlapor atas penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnivian, melalui akun Facebooknya.

“Setelah digelar perkara awal, maka bisa jelas statusnya bisa dinaikan sebagai tersangka,” ungkap Herry.

Herry, mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung mengaku Hoaks yang disampaikan adalah benar, sehingga dirinya berkewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat melalui media social.

“Soal apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris masih kita dalami, namun harapan kita semoga tidak. Dan untuk keterlibatan orang Lapas, kita belum bisa pastikan,” terang Herry.

Menurut Herry, kejahatan dengan menyebar berita kebohongan, meski masih dikategorikan kecil harus segera ditindak, agar tindakan dengan memprovokasi orang lain bisa dicegah.

“Kita juga memiliki Cyber Patroli. Tugasnya melakukan patroli didunia maya. Mereka ini mencari apakah ada konten-konten yang profokatif atau penghinaan, yang meresahkan masyarakat. Kalau ada langsung ditindak tegas,” ujar Herry.

Sebelumnya, Muhamad Agung, Narapidana kasus Narkoba, Lapas Kota Sorong, ditangkap karena menyebar ujaran kebencian,diakun Faceboknya.

Akun Facebook dengan, nama “pangeran_ozzak, mengunggah hoaks dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam Akun tersebut tertulis, “Pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sedangkan unggahan video terputus dimana dalam video ini Kapolri mengatakan, “Masyarakat boleh ditembak?”.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta