MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penukaran uang tidak layak edar (Utle) di Kabupaten Kaimana oleh Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat priode September 2019, mencapai 12.410.000.000.
Uang itu ditukar oleh masyarakat kepada BI melalui program kas keliling dan kas keliling yang diperuntukan bagi perbankan (wholesale).
Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, FX Widarto mengatakan, itu merupakan implementasi BI untuk menjaga dan memelihara kestablilan nilai rupiah yang salah satu wujudnya menjaga ketersediaan uang bersih (clean money policy).
Selain Kaimana, hal yang sama juga dilakukan di Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan Manokwari, totalnya mencapai 12.856.342.000.
“Kaimana, Sorong, Raja Ampat dan Tambrau itu priode September. Kalau Manokwari, priode Oktober ini,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat sore kemarin.
Bank Indonesia juga kata dia, mendorong partisipasi aktif dari perbankan dalam rangka mengakselerasi penyarapan uang lusuh atau tidak layak edar melalui Program BI Jangkau.
BI Jangkau adalah Program Perluasan Layanan Kas bank sampai di tingkat kecamatan (Distrik) dan Desa, melalui jaringan Kantor dan atau perbankan atau melalui pihak lain yang ditunjuk BI dalam rangka kebijakan peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat.
“Dalam rangka pendistribusian uang layak edar kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat melakukan Kas Keliling 5 kali dalam seminggu,” ucapnya.
“Kami mendatangi masyarakat, para pedagang untuk menukar dan menarik uang tidak layak edar. Uang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang kertas lusuh. Kami juga menerima penukaran uang Koin,” tandasnya.(js)