16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Terbentuknya Asosiasi MRP Se-Tanah Papua, Waprak Harap Tetap Solid Perjuangkan Hak Dasar OAP

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar pertemuan penyusunan naskah akademik usulan prioritas aspirasi OAP.

Pertemuan yang digelar pada Kamis (2/5/2024) di Mansinam Beach Hotel Manokwari itu dihadiri 6 pimpinan MRP se-Tanah Papua dan Kapolda Papua Barat Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P.

Ketua MRP Papua Barat, Judson Fernandus Waprak mengatakan, Pertemuan MRP se-Tanah Papua di Manokwari ini merupakan pertemuan pertama sejak terbentuknya asosiasi MRP di Timika Papua Tengah pada tanggal 23 April 2024.

“Yang dalam pertemuan itu ketua MRP Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak, dipercayakan sebagai ketua Asosiasi MRP Se- Tanah Papua dan saya sendiri sebagai sekretaris,”ungkap Judson Waprak saat menyampaikan sambutannya.

Ia berharap kedepan, dengan terbentuknya Asosiasi MRP Se- Tanah Papua memiliki rasa persatuan dan hubungan koordinasi yang Solid untuk memperjuangkan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam bingkai NKRI.

Pertemuan yang digelar ini kata Waprak bertujuan untuk membahas usulan prioritas aspirasi OAP dan menyusun argumentasi ilmiah atau naskah akademiknya. Sebab MRP sebagai lembaga pemerintah daerah otonomi khusus (Otsus) tidak bisa berlaku seperti masyarakat pada umumnya.

“Kita boleh mengusulkan sesuatu kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dengan menyerahkan lembaran-lembaran kertas tertulis yang hanya berisikan sejumlah daftar masalah saja seperti aspirasi OAP yang disampaikan kepada kita, kemudian kita salurkan itu harus dilandasi dengan latar belakang masalah maksud dan tujuan penyelesaian masalah serta dampak yang akan timbul,”beber Waprak

Seluruh aspirasi OAP yang masuk ke MRP, sebelum disalurkan kepada pemerintah harus melalui tahapan kajian akademik.

Dengan demikian MRP dapat menunjukkan kredibilitas dan kapabilitasnya dalam bekerja melayani kepentingan rakyat.

Ia mengulas, dalam rapat koordinasi MRP Se- Tanah Papua tanggal 28 April 2024 di Sorong telah menghasilkan 9 pokok rumusan, yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) yang disampaikan oleh 6 ketua MRP.

Selanjutnya dalam pertemuan di Kabupaten Timika, 9 pokok rumusan itu berkembang menjadi 23 pokok rumusan

Pokok-pokok rumusan ini memberikan pesan kepada semua bahwa masih banyak hak-hak konstitusi yang harus diperjuangkan oleh MRP.

Lebih lanjut Waprak mengatakan bahwa 2 dari 23 pokok rumusan tersebut yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Mana yang harus kita dahulukan dengan mempertimbangkan kondisi politik saat ini termasuknya juga mempertimbangkan penguatan institusi MRP,”ujarnya.

Sementara 21 pokok rumusan lainnya, selanjutnya akan dibahas oleh asosiasi MRP Se- Tanah Papua dalam rapat kerja berikutnya.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta