27.2 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Penertiban Kendaraan Dinas Pemprov Masih Menemui Kendala

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com –  Pemprov Papua Barat, secepatnya menertibkan aset daerah, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini bentuk komitmen dalam upaya pencegahan korupsi diwilayah tersebut.

Dalam penertiban aset ini, Pemprov Papua Barat menjalani kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) RI.

Bahkan pada pertemuan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi di Manokwari, KPK telah menagih tindaklanjut pendataan aset kendaraan dinas tersebut.

“Kami sudah layangkan surat 15 Juni lalu, setiap ASN yang menguasai kendaraan dinas atau tidak sesuai dengan jabatannya, diberikan waktu 30 hari untuk dikembalikan, namun hingga saat ini belum ada yang diserahkan,” kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK-RI, Maruli Tua.

“Surat dari devisi pencegahan melalui ketua KPK saja begini, apalagi kalau LSM yang menyurati. Kami juga ditanya oleh pimpinan bagaimana progresnya, atau mungkin karena belum ada tindakan sehingga dianggap biasa-biasa saja,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, Abia Ullu, menuturkan banyak kendala yang dihadapi oleh tim dalam menindaklanjuti surat KPK, karena instruksinya tidak ada sanksi yang mengikat, baik kalangan pensiunan, maupub pejabat ASN

“Saat tim kami datang mereka malah bertanya apa perhatian dari pemerintah, ada yang pegang parang, bahkan ASN aktif juga ikut menghindar,” sebutnya.

Menurut dia, perlu ada ketegasan dalam surat perintah KPK tersebut sehingga ada ketakutan dari ASN. Selain itu, pemberian sanksi akan mempermudah tim dalam menjalankan tugasnya.

Dari hasil pendataan yang dilakukan BPKAD kendaraan dinas Pemprov Papua Barat mencapai 2.839 unit. Roda dua 1.662 unit dan roda empat sebanyak 1.177 unit.

Selain dikuasai ASN aktif, data menunjukan 309 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh ASN Pensiun dan keluarga dari ASN yang sudah meninggal. Selain itu ada 3 unit dikuasai oleh ASN yang telah diberhentikan.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta