16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Penertiban Aset, 23 OPD Kembalikan Kendaraan Dinas

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi, Pemerintah Provinsi Papua Barat gencar melakukan penertiban Aset, terutama aset kendaraan roda empat dan roda dua plat Papua Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Yakob Jitmau mengatakan, total Kendaraan dinas Papua Barat, baik roda empat maupun roda dua berjumlah 2.839 unit.

Dengan rincian 1.662 unit kendaraan roda dua dan 1.177 unit Roda empat. Namun hingga saat ini baru 173 unit kendaraan roda empat plat PB yang dikembalikan oleh 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang telah mengembalikan kendaraan, langsung tandatangan berita acara. Kendaraan yang dikembalikan berasal dari pejabat eselon dua, eselon tiga dan empat serta staf,” kata Yakob Senin (2/9/2019) di Manokwari.

Menurutnya, karena belum adanya parkiran umum pemprov Papua Barat, maka kendaraan tersebut sementara ditampung dikantor OPD masing-masing.

Terkait kendaraan dinas yang dibawa ke luar Manokwari, pemprov akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, jika tidak diindahkan maka tim Satgas yang akan bertindak.

“Penertiban aset difokuskan bagi ASN aktif, untuk ASN pensiunan dan yang meninggal akan dilakukan kemudian,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemprov akan bertemu dengan KPK untuk melaporkan sejauh mana tindaklanjuti dalam penertiban aset tersebut. Hal ini sudah jelas disepakati bersama dalam monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi di Papua barat.

“Data menunjukan sebanyak 309 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh ASN pensiun dan keluarga dari ASN yang sudah meninggal. Selain itu ada 3 unit dikuasai oleh ASN yang telah diberhentikan,” tandasnya.(nn)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta