16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Ketua DPD Perindo Kota Sorong Diberhentikan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua DPD Partai Politik Perindo Kota Sorong telah diberhentikan tidak dengan Hormat oleh DPP Perindo, Senin 2 Agustus 2019 malam.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah DPP mendapat informasi tertangkapnya SM di Manokwari, karena membawa sebanyak 1.500 Bendera Bintang Kejora (BK) berukuran 15×30 cm di dalam tas kopernya.

“Saya sangat menyayangkan hal ini. Karena secara internal kami selalu mengingatkan kepada pengurus partai agar tetap menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan UUD NKRI 1945, tetapi nyatanya dia (SM) tidak mengindahkan,” kata ketua DPW Partai Perindo Provinsi PB, Marinus Bonepay, Selasa (3/9/219) dalam Konferensi Pers di Swissbel Hotel Manokwari.

Menurut Bonepay, kejadian tersebut sangat mencoreng nama baik Parpol Perindo. Dengan sikap seperti ini, secara tidak langsung telah mencoreng nama Partai Perindo, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat oleh DPP Perindo.

Tindakan yang dilakukan SM terlepas dari kapsitasnya sebagai ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong. Dan karena diduga telah melakukan pelanggaran Hukum, maka selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

“Saya sudah sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan murni secara pribadi, dan DPP sudah menegaskan tidak memberikan bantuan Hukum kepada SM. Kecuali berkaitan dengan kepentingan Perindo,” tandas Marinus.

Sebagai ketua DPW, Marinus mengaku sudah pernah mengingatkan agar SM tidak ikut ikutan dengan kegiatan yang diluar idiologi pancasila.

Soal kekosongan Jabatan Ketua Partai Perindo Kota Sorong, kata Marinus itu menjadi tanggung jawab DPP.

Sebelumnya, polisi mengamankan SM (34), yang diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora (BK).

SM yang merupakan penumpang Wings Air IW 1612, Sorong tujuan Manokwari tersebut, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019), sekitar pukul 16.40 WIT.

Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.(nn)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta